Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Kronologi Tragedi Glamping Maut: Bulan Madu Berujung Keracunan Karbon Monoksida di Kamar Mandi

Kronologi Tragedi Glamping Maut: Bulan Madu Berujung Keracunan Karbon Monoksida di Kamar Mandi

Shoppe Mall

Bulan Madu yang Berubah Menjadi Malam Teror

iNews Padangpanjang– Kronologi peristiwa bermula dengan kebahagiaan. Cindy dan Gilang, pasangan yang baru saja mengikat janji suci beberapa hari sebelumnya, tiba di Lakeside Glamping, Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok. Mereka memilih lokasi ini untuk menikmati pesona Danau Diateh dengan sentapan kemewahan.

Namun, suasana idilis itu berubah menjadi horor pada keesokan paginya. Petugas penginapan yang mengecek unit mereka menemukan pasangan suami istri itu tak sadarkan diri di dalam kamar mandi. Bantuan medis segera dipanggil, namun sudah terlambat untuk Cindy. Ia dinyatakan meninggal dunia di puskesmas terdekat. Sementara Gilang, dalam kondisi kritis, dilarikan ke rumah sakit di Padang untuk perawatan intensif.

Shoppe Mall

Hasil pemeriksaan medis awal dari RSUD Arosoka dan Siloam Hospitals Padang (SHP) menyimpulkan hal yang sama: keracunan karbon monoksida (CO). Gas tak berwarna dan tak berbau ini diduga kuat berasal dari sistem pemanas air (water heater) di kamar mandi glamping yang tidak memiliki ventilasi yang memadai.

Temuan Mencengangkan: Glamping ‘Lakeside’ Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

Di balik kemewahan dan estetika yang ditawarkan, ternyata Lakeside Glamping menyimpan fakta pahit. Pemerintah Kabupaten Solok, melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker), Aliber Mulyadi, dengan tegas menyatakan bahwa objek wisata ini belum layak dan belum diperbolehkan beroperasi.

Suasana glamping di Nagari (Desa) Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Foto: Dok. Polsek Lembah Gumanti

Baca Juga: Di Tengah Komitmen Wali Kota, Dapur MBG Padang Panjang Dipastikan Aman dan Steril

“Untuk izin-izin lainnya, Lakeside tidak memiliki,” ujar Aliber kepada kumparan pada Sabtu (11/10).

Apa saja yang tidak dimiliki? Ternyata sangat fundamental. Pengelola hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem Online Single Submission (OSS). Namun, tiga izin krusial justru tidak dimiliki:

  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Izin dasar untuk memastikan sebuah bangunan layak dan amahuni.

  2. Izin Operasional: Izin khusus yang menjamin suatu usaha memenuhi syarat untuk melayani publik.

  3. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): Dokumen yang membuktikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan peruntukan tata ruang.

“Harusnya dengan beberapa izin yang tidak dimiliki ini, Lakeside belum bisa beroperasi,” tegas Aliber. Pernyataan ini ibarat petir di siang bolong. Artinya, Lakeside telah beroperasi secara ilegal, membuka pintu lebar-lebar bagi potensi bahaya yang akhirnya merenggut nyawa Cindy.

Peringatan yang Diabaikan: DPRD Sudah Beri Rekomendasi Penertiban Sebulan Sebelumnya

Yang membuat hati semakin miris, tragedi ini sebenarnya bisa diantisipasi. Ternyata, sebulan sebelum insiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok sudah mengeluarkan rekomendasi resmi untuk menertibkan glamping dan bangunan lain di kawasan Danau Diateh.

Anggota DPRD Solok dari Fraksi Gerindra, Hafni Hafiz, mengungkapkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) yang beranggotakan 13 orang dari berbagai fraksi telah menyoroti pembangunan di atas area perairan dan dugaan pelanggaran tata ruang.

“Kami sudah rekomendasi sebulan lalu untuk penertiban. Kawasan Danau Diateh ini kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS), kami menunggu sikap tegas BWS,” kata Hafni.

Rekomendasi ini ibarat teriakan di padang gurun. Meski sudah disampaikan dalam rapat paripurna yang formal, tidak ada tindak lanjut yang konkret dari pihak berwenang sebelum nyawa Cindy melayang. Rekomendasi DPRD yang seharusnya menjadi alarm peringatan justru dipinggirkan, hingga akhirnya karma datang menyambar dalam wujud tragedi yang memilukan.

Shoppe Mall