Anggaran Ratusan Juta untuk Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Padang Panjang: Transparan, Tapi Patutkah?
iNews Padangpanjang– Di tengah deru upaya efisiensi anggaran negara dan tuntutan transparansi, publik kembali dihadapkan pada realitas besaran tunjangan yang diterima para wakil rakyat di tingkat daerah. Kota Padang Panjang, melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 8 Tahun 2022, menetapkan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah per bulan secara kumulatif.
Besaran ini, meski diklaim telah melalui kajian dan transparan secara daring, menuai pertanyaan mendasar tentang kelayakan dan proses penetapannya, terutama di saat ekonomi masyarakat masih dalam tahap pemulihan.
Mengurai Besaran Angka dalam Perwako
Perwako Nomor 8/2022 yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, mengatur secara rinci hak keuangan dewan. Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan, jika Pemerintah Daerah belum menyediakan rumah dinas, maka diberikan tunjangan perumahan setiap bulan. Nilainya terpampang jelas: Rp11.480.000 untuk Wakil Ketua DPRD dan Rp7.598.000 untuk setiap Anggota DPRD.
Tunjangan sebesar itu bukanlah angka sembarangan. Dalam penjelasannya, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Padang Panjang, Zia Ul Fikri, menegaskan bahwa besaran ini telah melalui kajian tim Appraisal untuk memverifikasi kelayakan, kepatutan, dan kepantasan, serta harga sewa rumah yang berlaku.
Baca Juga: Udara Segar Padang Panjang: 14 Tim U-12 Perebutkan Gelar Juara di Lapangan Gunung Sejati
Sementara untuk tunjangan transportasi, mekanismenya sedikit berbeda. Pasal 4 menyebutkan bahwa Pimpinan DPRD disediakan kendaraan dinas jabatan. Namun, untuk anggota dewan, mereka menerima tunjangan transportasi dalam bentuk uang. Pasal 5 ayat (3) Perwako tersebut menetapkan besaran tunjangan transportasi untuk anggota DPRD sebesar Rp12.600.000 per bulan.
Jika diakumulasi, seorang anggota DPRD Padang Panjang menerima tunjangan perumahan dan transportasi senilai Rp20.198.000 per bulan. Jumlah ini belum termasuk berbagai tunjangan lainnya yang disebutkan secara singkat dalam pemberitaan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan kesejahteraan, iuran jaminan kesehatan, dan uang jasa pengabdian.
Proses Penetapan yang Menyisakan Tanda Tanya
Yang paling mengundang perhatian adalah proses penetapan angka fantastis ini. Zia Ul Fikri secara terbuka mengonfirmasi bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD sendiri tidak dilibatkan dalam pembahasan hasil kajian tim Appraisal.
“Hasil kajian tim Appraisal itu dijadikan pedoman oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul dalam hal ini Sekretaris DPRD dan oleh pemerintah Kota melalui Wali Kota dalam menerbitkan Perwako,” jelas Fikri.
Pernyataan ini ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, ia menunjukkan bahwa keputusan diambil berdasarkan kajian teknis dari ahli penilai (appraisal). Namun di sisi lain, ketiadaan peran TAPD dan Banggar DPRD—yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan penyusunan anggaran—memicu kritik. Proses ini dianggap mengabaikan mekanisme checks and balances internal pemerintah daerah, di mana sebuah kebijakan pengeluaran signifikan seolah hanya menjadi keputusan eksekutif semata, tanpa telaah mendalam dari pihak-pihak yang secara fungsional bertugas mengawasi anggaran.












